Rabu, 21 Desember 2011

Pemerintah Siap Batasi Premium Sesuai UU APBN


  • Pemerintah Siap Batasi Premium Sesuai UU APBN Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyatakan kesiapannya membatasi pemakaian premium bersubsidi sesuai amanat UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
"Kami tidak ingin melanggar UU," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo di Jakarta, Selasa.
UU APBN 2012 tertanggal 24 November 2011 itu mengamanatkan, pembatasan konsumsi premium bersubsidi untuk mobil pribadi di wilayah Jawa dan Bali mulai diberlakukan 1 April 2012.
Sesuai Pasal 7 Ayat 4 UU APBN 2012, pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.
Lalu, penjelasan Ayat 4 pasal tersebut adalah pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012.
Sedang, kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi antara lain melalui optimalisasi program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg, meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati dan gas, menghemat konsumsi BBM subsidi, dan menyempurnakan regulasi kebijakan subsidi BBM dan elpiji 3 kg.
Evita mengatakan, saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah hal terkait pelaksanaan pembatasan premium per 1 April tersebut.
Pertama, pemerintah akan menyiapkan revisi Peraturan Presiden No 55 Tahun 2005 dan Perpres No 9 Tahun 2006 yang mengatur pengguna BBM bersubsidi.
"Dari sisi kami, sudah selesai dan sekarang sudah dikirim ke Setkab (Sekretariat Kabinet) untuk dibicarakan secara interdep," paparnya.
Ia menargetkan pada akhir Desember 2011 atau awal Januari 2012, revisi perpres sudah selesai.
Perpres itu, lanjutnya, akan menjadi acuan pelaksanaan pembatasan premium bersubsidi.
"Kami tidak bisa lakukan pembatasan tanpa revisi perpres itu," ujarnya.
Perpres juga mengatur sanksi bagi pengguna yang melanggar.
Setelah revisi perpres keluar, menurut dia, pemerintah akan melaksanakan sosialisasi pada Januari-Maret 2012.
"Sehingga, per 1 April 2012 program sudah berjalan," ujarnya.
Kedua, kesiapan infrastruktur PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana program pembatasan, sampai saat ini sudah 96 persen dan akan menjadi 100 persen sebelum pemberlakuan April 2012.
Evita juga menuturkan, pemerintah menyiapkan beberapa opsi pembatasan bagi mobil pribadi memakai premium bersubsidi.
Namun, Evita enggan menyebutkan opsi-opsinya sebelum perpres keluar.
Hanya saja, menurut dia, pembatasan akan dilakukan secara bertahap di kota Jawa-Bali yang memang sudah siap.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dito Ganinduto mengingatkan, pemerintah harus melaksanakan keputusan UU APBN 2012 itu secara konsekuen.
"Kalau tidak, berarti melanggar UU," ujarnya, menegaskan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar